Publik saat ini digemparkan dengan tuntutan pengacara David L. Tobing berkaitan dengan pencantuman lambang Garuda di baju timnas Indonesia. David L. Tobing mendasarkan tuntutannya atas penafsiran UU NO 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sebagaimana dikutip dari Tempointeraktif.com (15/12/10) Menurut David, pemasangan lambang negara berupa emblem Garuda dalam kostum di bagian dada sebelah kiri dan watermark yang memanjang dari dada hingga perut telah melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang pemakaian lambang negara, bahasa, bendera, serta lagu kebangsaan. Dirinya mengatakan bahwa : �Sesuai Pasal 51 dan 52 Undang-Undang itu lambang negara hanya dapat digunakan untuk cap atau kop surat jabatan, cap dinas untuk kantor, kertas bermaterai serta surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan kehormatan.� kata David saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 14 Desember 2010. Karenanya, menurut David, pemakaian lambang Garuda sebagai kostum bola jelas melanggar Pasal 57 Huruf d, UU Nomer 24 Tahun 2009.
Menurut hemat saya, gagasan penggunaan lambang garuda di baju timnas Sepak Bola indonesia bukan merupakan sebuah pelanggaran, namun sebuah kebanggaan, karena di pasal 52 jelas disebutkan bahwa lambang negara hanya dapat digunakan salah satunya pada lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan kehormatan. Menurut hemat saya timnas yang saat ini sedang berlaga di ajang AFF 2010 mereka adalah para pahlawan bangsa, lambang itu pun merupakan tanda jasa dan kehormatan bagi mereka untuk dapat menggunakan lambang garuda di dada baju timnas mereka. Jadi bukan merupakan sebuah pelanggaran.
Lambang Negara dalam Timbangan UU Hak Cipta
Di dalam undang-undang Hak Cipta UU No 19 Tahun 2002 Pasal 14 (a) dinyatakan bahwa :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan Lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
Jika melihat kasus penggunaan lambang negara di kaos timnas Indonesia, jelas dalam timbangan Undang-undang Hak Cipta bukan sebuah pelanggaran karena kegiatan pengumuman dan perbanyakan menurut sifatnya yang asli tidak dipermasalahkan.
Sebagaimana dikutif Vivanews (15/12/10) David L. Tobing mengajukan untuk menghukum Nike untuk menghentikan produksi dan menarik peredaran kostum Timnas.
Sebenarnya hal ini tidak perlu dilakukan karena di UU NO 19 tahun 2002 Pasal 14 (a) diatas jelas dan nyata disebutkan bahwa pengumuman dan atau perbanyakan Lambang Negara menurut sifatnya yang asli bukan merupakan Pelanggaran.
Dukung Timnas Melawan Philipina
Mari kita bersama mendukung timnas Indonesia agar bisa menjadi juara AFF 2010. Dari pada kita berdebat dan menguras tenaga dan memecah konsentrasi para pemain timnas Indonesia, lebih baik kita memberikan dukungan kepada mereka. Bravo Timnas Indonesia.
Sumber :
Kompas.com
Sumber :
Kompas.com

